Suami Merantau Bertahun-Tahun, Istri di Ponorogo: Masih Wajib Nafkah?

Suami Merantau Bertahun-tahun Wajib Nafkah-ilustrasi

Advokatponorogo.com—Ada sebuah pertanyaan yang kerap muncul dan perlu solusi dan jawaban yang kongkrit agar tidak membingungkan, pertanyaan tersebut adalah: suami merantau bertahun-tahun wajib nafkah?

Fenomena suami merantau bertahun-tahun bukan hal asing di Ponorogo. Ada yang bekerja di luar kota, luar pulau, bahkan ke luar negeri. Pada awal pernikahan, kondisi ini sering disepakati bersama demi memperbaiki ekonomi keluarga. Namun seiring waktu, jarak yang panjang justru memunculkan persoalan baru.

Salah satu pertanyaan yang sering muncul di benak istri adalah: apakah suami yang sudah lama merantau masih wajib memberi nafkah? Pertanyaan ini terdengar sederhana, tetapi dampaknya besar, baik secara ekonomi, psikologis, maupun hukum.

Bagi banyak istri, kebingungan ini sering dipendam sendiri. Ada rasa sungkan untuk bertanya, takut dianggap menuntut, atau khawatir memperkeruh rumah tangga yang sudah rapuh. Padahal, memahami hak nafkah justru penting agar istri tidak terus berada dalam posisi yang dirugikan.

Nafkah Bukan Sekadar Tinggal Serumah

Dalam hukum keluarga di Indonesia, kewajiban nafkah tidak bergantung pada apakah suami dan istri tinggal serumah atau tidak. Selama perkawinan masih sah dan tidak ada putusan pengadilan yang menyatakan sebaliknya, kewajiban nafkah tetap melekat pada suami.

Nafkah mencakup kebutuhan dasar seperti makan, pakaian, tempat tinggal, biaya kesehatan, serta kebutuhan wajar lainnya sesuai kemampuan suami. Artinya, meskipun suami berada jauh dan tidak pulang bertahun-tahun, kewajiban tersebut tidak otomatis gugur.

Dalam praktik, banyak kasus yang dikonsultasikan ke advokat ponorogo berawal dari asumsi keliru bahwa jarak membuat kewajiban menjadi kabur. Padahal, hukum memandang nafkah sebagai tanggung jawab, bukan soal keberadaan fisik.

Baca Juga:-  Mau Menikah dengan WNA? Ini yang Perlu Dilakukan

Suami Merantau Bertahun-tahun Wajib Nafkah

Merantau umumnya dilakukan untuk mencari penghasilan yang lebih baik. Namun ironisnya, justru dalam kondisi ini, kewajiban nafkah sering diabaikan. Ada suami yang mengirim uang di awal, lalu semakin jarang, bahkan berhenti sama sekali tanpa kejelasan.

Perlu dipahami, alasan bekerja jauh tidak dapat dijadikan pembenaran untuk mengabaikan nafkah. Jika suami masih mampu secara ekonomi tetapi sengaja tidak menafkahi istri, maka secara hukum ia dapat dianggap lalai menjalankan kewajiban rumah tangga.

Situasi seperti ini sering ditemui oleh panji pengacara ponorogo, terutama pada istri yang bertahun-tahun menunggu tanpa kepastian, sementara kebutuhan hidup harus dipenuhi sendiri atau dibantu keluarga.

Bagaimana Jika Istri Bekerja?

Pertanyaan lain yang sering muncul adalah: jika istri bekerja dan punya penghasilan sendiri, apakah suami masih wajib memberi nafkah?

Jawabannya tetap sama: ya, suami tetap wajib menafkahi.

Penghasilan istri tidak menghapus kewajiban nafkah suami. Istri bekerja dipandang sebagai kontribusi tambahan atau bentuk kemandirian, bukan pengganti tanggung jawab suami. Kecuali jika ada kesepakatan yang jelas, adil, dan disetujui kedua belah pihak tanpa paksaan.

Jika Nafkah Tidak Diberikan Bertahun-Tahun

Apabila nafkah tidak diberikan dalam jangka waktu lama, istri sebenarnya memiliki beberapa opsi hukum. Salah satunya adalah mengajukan gugatan nafkah ke Pengadilan Agama, baik sebagai gugatan tersendiri maupun digabung dengan gugatan cerai.

Kelalaian nafkah juga dapat dijadikan alasan sah untuk mengajukan perceraian. Selain itu, dalam kondisi tertentu, istri dapat menuntut nafkah tertunggak atau yang dikenal sebagai nafkah madliyah.

Namun demikian, setiap langkah hukum memiliki konsekuensi. Karena itu, pendampingan sejak awal sangat dianjurkan agar istri tidak salah langkah dan tetap terlindungi secara hukum.

Baca Juga:-  Perbedaan Hak Asuh dan Hak Kunjungan: Dua Hal yang Sering Disalahpahami

Pendekatan Tenang Lebih Menguatkan Posisi

Tidak semua persoalan rumah tangga harus langsung berakhir di pengadilan. Ada kalanya komunikasi masih bisa dibangun, terutama jika suami masih menunjukkan itikad baik. Namun jika ketidakpastian dibiarkan terlalu lama, posisi istri justru semakin lemah.

Banyak klien yang berkonsultasi ke advokat ponorogo bukan untuk langsung bercerai, melainkan sekadar ingin memahami haknya secara utuh dan objektif.

Penutup

Kesimpulannya, suami yang merantau bertahun-tahun tetap wajib memberi nafkah kepada istrinya di Ponorogo, selama perkawinan masih sah dan tidak ada putusan pengadilan yang membebaskannya.

Memahami hak nafkah bukan berarti ingin memperkeruh keadaan, melainkan upaya menjaga keadilan dan kepastian dalam rumah tangga. Jika Anda berada dalam situasi ini, mencari penjelasan hukum sejak dini justru dapat mencegah masalah yang lebih besar di kemudian hari.

Untuk membaca edukasi hukum keluarga lainnya, Anda dapat mengunjungi advokatponorogo.com atau berkonsultasi dengan advokat ponorogo yang memahami kondisi lokal dan realitas di lapangan.

FAQ—Pertanyaan yang Sering Diajukan

Bagikan artikel ini: