
Advokatponorogo.com—Suami tetap wajib memberi nafkah meskipun sudah pisah rumah. Anda tidak salah membaca judul tersebut. Banyak orang mengira bahwa ketika suami dan istri sudah tidak tinggal serumah, kewajiban nafkah otomatis berhenti. Padahal, dalam hukum Indonesia, anggapan ini tidak sepenuhnya benar.
Artikel ini akan membahas secara ringkas namun utuh bagaimana posisi hukum nafkah suami istri dalam kondisi pisah rumah tanpa cerai, sekaligus menjelaskan langkah hukum yang dapat ditempuh oleh istri apabila hak nafkah tersebut tidak dipenuhi.
Status Perkawinan Menentukan Hak Nafkah
Dalam hukum Indonesia, baik berdasarkan Undang-Undang Perkawinan maupun Kompilasi Hukum Islam (KHI), perkawinan dianggap tetap sah selama belum ada putusan cerai dari pengadilan. Selama status perkawinan masih tercatat dan belum diputus secara hukum, maka hubungan suami istri masih diakui oleh negara.
Artinya, meskipun suami dan istri sudah tidak tinggal serumah, secara hukum:
- hubungan perkawinan masih ada,
- hak dan kewajiban suami istri masih melekat,
- termasuk kewajiban suami untuk memberikan nafkah kepada istri dan anak.
Hal ini sering disampaikan oleh advokat Ponorogo kepada klien yang ragu menuntut nafkah karena merasa kondisi pisah rumah sama dengan berakhirnya tanggung jawab suami.
Kewajiban Nafkah Suami Menurut Hukum
Pasal 80 ayat (4) KHI menegaskan bahwa suami wajib menanggung nafkah istri, menyediakan tempat tinggal, membiayai kebutuhan rumah tangga, serta memenuhi kebutuhan hidup istri sesuai dengan kemampuan ekonominya.
Kewajiban ini tidak otomatis hilang hanya karena pisah rumah. Suami tetap bertanggung jawab selama tidak ada putusan cerai, kecuali jika terbukti istri melakukan nusyuz, yaitu meninggalkan kewajiban rumah tangga tanpa alasan yang dibenarkan oleh hukum.
Dengan kata lain, apabila pisah rumah terjadi karena:
- kekerasan dalam rumah tangga,
- penelantaran ekonomi,
- perselisihan yang terus-menerus,
- atau suami pergi meninggalkan istri tanpa tanggung jawab,
maka hak nafkah istri tetap dapat dituntut secara hukum. Dalam praktik, kondisi seperti ini justru sering menjadi dasar kuat bagi istri untuk mengajukan gugatan nafkah.
Apakah Nafkah Bisa Dituntut Tanpa Gugatan Cerai?
Jawabannya, bisa. Istri tidak harus langsung mengajukan gugatan cerai untuk menuntut nafkah. Banyak orang memilih jalur ini karena ingin memperjuangkan hak ekonomi tanpa harus segera mengakhiri perkawinan.
Beberapa bentuk gugatan yang dapat diajukan antara lain:
- gugatan nafkah istri selama perkawinan,
- gugatan nafkah anak,
- gugatan nafkah madliyah, yaitu nafkah yang tidak dibayarkan pada masa sebelumnya.
Langkah ini kerap disarankan oleh panji pengacara Ponorogo, khususnya dalam perkara rumah tangga yang masih membuka peluang rujuk, tetapi hak-hak dasar istri tetap harus dilindungi.
Pengadilan yang Berwenang Mengadili
Pengajuan gugatan nafkah disesuaikan dengan agama para pihak:
- Pengadilan Agama bagi pasangan beragama Islam,
- Pengadilan Negeri bagi pasangan non-Muslim.
Di Pengadilan Agama, gugatan nafkah selama perkawinan merupakan hal yang lazim dan memiliki dasar hukum yang jelas. Banyak perkara serupa telah diputus, sepanjang istri dapat membuktikan bahwa ia tidak dalam kondisi nusyuz dan suami memang lalai menjalankan kewajibannya.
Pertimbangan Hakim dalam Gugatan Nafkah
Hakim tidak serta-merta mengabulkan tuntutan nafkah. Ada beberapa hal penting yang akan dipertimbangkan, antara lain:
- apakah perkawinan masih sah,
- alasan terjadinya pisah rumah,
- siapa pihak yang meninggalkan rumah,
- kemampuan ekonomi suami,
- serta kebutuhan riil istri dan anak.
Jika terbukti suami lalai atau sengaja tidak menafkahi tanpa alasan sah, hakim dapat menetapkan nafkah bulanan yang wajib dibayarkan suami. Dalam kondisi ini, pendampingan dari pengacara Ponorogo akan sangat membantu agar gugatan disusun dengan dasar hukum dan bukti yang kuat.
Jika Suami Tidak Menjalankan Putusan Pengadilan
Putusan pengadilan bersifat mengikat dan wajib dijalankan. Apabila suami tetap tidak memenuhi kewajiban nafkah meskipun sudah ada putusan, istri dapat:
- mengajukan permohonan eksekusi,
- meminta pemotongan penghasilan (jika suami berstatus PNS atau karyawan tetap),
- atau menjadikan kelalaian tersebut sebagai dasar kuat dalam gugatan cerai.
Tahap eksekusi inilah yang sering kali memerlukan pendampingan hukum lanjutan karena menyangkut teknis pelaksanaan putusan.
Pisah Rumah Bukan Berarti Kehilangan Hak
Masih banyak anggapan di masyarakat bahwa pisah rumah sama dengan putusnya kewajiban suami. Secara hukum, anggapan ini keliru. Selama belum ada putusan cerai, nafkah tetap menjadi kewajiban suami.
Jika Anda berada dalam kondisi ini dan ingin memahami posisi hukum secara lebih jelas, berkonsultasi dengan advokat yang berpengalaman di bidang hukum keluarga sangat dianjurkan. Situs pengacaraponorogo.id atau advokatponorogo.com dapat menjadi rujukan awal untuk memperoleh gambaran hukum sebelum mengambil langkah lebih lanjut.
Penutup
Menuntut nafkah suami meskipun pisah rumah tanpa cerai adalah hak yang dilindungi hukum. Yang terpenting adalah memahami jalur hukum yang tepat, menyiapkan bukti dengan cermat, dan mengambil langkah secara terukur. Dalam perkara keluarga, kejelasan hukum sering kali justru menjadi jalan untuk mencegah konflik yang lebih panjang dan merugikan semua pihak.




