
Advokatponorogo.com—Dalam kehidupan rumah tangga modern, keinginan istri untuk membeli aset atas nama sendiri bukanlah hal yang aneh. Banyak perempuan kini mandiri secara ekonomi, memiliki penghasilan tetap, bahkan menjadi tulang punggung keluarga. Maka wajar jika muncul keinginan membeli rumah, tanah, atau kendaraan dengan jerih payah sendiri dari keadaan tersebut maka perlu dipahami Risiko Hukum Ketika Istri Ingin Beli Aset Atas Nama Sendiri
Prinsip Harta Bersama dalam Perkawinan
Undang-Undang Perkawinan pada dasarnya menganut prinsip harta bersama. Artinya, segala harta yang diperoleh selama perkawinan dianggap sebagai milik bersama suami dan istri, tanpa melihat siapa yang mencari nafkah atau atas nama siapa aset tersebut didaftarkan.
Pengecualian hanya berlaku apabila:
- Aset diperoleh sebelum perkawinan
- Aset berasal dari hibah atau warisan pribadi
- Ada perjanjian perkawinan yang memisahkan harta
Di luar kondisi tersebut, aset yang dibeli istri selama perkawinan tetap berpotensi menjadi harta bersama secara hukum.
Risiko Hukum Ketika Istri Ingin Beli Aset Atas Nama Sendiri
1. Tetap Dianggap Harta Bersama Saat Perceraian
Dalam perkara perceraian dan pembagian harta gono-gini, hakim tidak hanya melihat sertifikat atau BPKB. Yang dinilai adalah kapan aset diperoleh. Jika dibeli saat masih menikah dan tanpa perjanjian pisah harta, aset tersebut dapat dibagi dua.
2. Berpotensi Menjadi Objek Sengketa
Banyak sengketa perdata berawal dari asumsi keliru. Aset yang awalnya dianggap aman karena atas nama sendiri justru berubah menjadi sumber konflik ketika hubungan rumah tangga memburuk.
3. Kesulitan Menjual atau Mengagunkan Aset
Untuk aset tertentu seperti tanah atau rumah, persetujuan pasangan sering kali tetap dibutuhkan. Jika hubungan tidak harmonis, proses penjualan atau pengajuan kredit dapat terhambat.
4. Berpotensi Diklaim Ahli Waris
Jika suami meninggal dunia, aset yang dianggap harta bersama dapat masuk ke dalam harta warisan. Hal ini membuka peluang klaim dari ahli waris lain, bukan hanya pasangan.
Apakah Istri Tidak Bisa Memiliki Aset Pribadi?
Hukum tidak melarang istri memiliki aset pribadi. Namun, yang perlu dipastikan adalah status hukum aset tersebut.
Posisi hukum istri akan lebih kuat jika:
- Aset dibeli sebelum menikah
- Aset berasal dari hibah atau warisan yang jelas
- Ada perjanjian perkawinan (pra atau pasca nikah)
- Ada kesepakatan tertulis yang diakui secara hukum
Tanpa dasar tersebut, sertifikat atas nama sendiri belum tentu memberikan perlindungan hukum yang memadai.
Perjanjian Perkawinan sebagai Langkah Preventif
Masih banyak pasangan mengira perjanjian perkawinan hanya bisa dibuat sebelum menikah. Padahal, setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi, perjanjian perkawinan juga dapat dibuat setelah menikah.
Perjanjian ini berfungsi untuk memisahkan harta secara sah dan mencegah sengketa di masa depan. Sayangnya, banyak pasangan baru menyadari pentingnya langkah ini ketika konflik sudah terjadi.
Penutup
Keinginan istri membeli aset atas nama sendiri adalah hal yang sah dan wajar. Namun, tanpa pemahaman hukum yang tepat, niat baik ini justru bisa menimbulkan persoalan di kemudian hari.
Sebelum membeli aset bernilai besar, memahami status hukum perkawinan adalah langkah bijak. Konsultasi hukum sejak awal sering kali jauh lebih ringan dibanding menghadapi sengketa perdata yang panjang.
Pendekatan edukatif yang dilakukan oleh advokat ponorogo bersama panji pengacara ponorogo bertujuan membantu masyarakat memahami hukum keluarga secara jernih dan proporsional. Informasi hukum preventif juga dapat diakses melalui pengacaraponorogo.id, sebagai upaya melindungi hak sebelum masalah muncul.




