Cara Mengambil Akta Cerai Antar Kabupaten

Pertanyaan:

Banyak masyarakat yang mengalami kesulitan saat hendak mengambil akta cerai, terutama setelah berpindah domisili ke kabupaten lain.
Contohnya, perceraian diputus di Kabupaten Ponorogo, tetapi kini berdomisili di Surabaya. Pertanyaannya: apakah akta cerai dapat diambil di pengadilan agama lain?

Jawaban:

Bisa, namun harus melalui prosedur resmi dan prosesnya cenderung lebih lama.


🧾 Akta Cerai Hanya Diterbitkan oleh Pengadilan yang Memutus Perkara

Secara hukum, akta cerai hanya dapat diterbitkan oleh Pengadilan Agama yang memutus perkara.
Jika perceraian diputus oleh Pengadilan Agama Ponorogo, maka akta cerai juga diterbitkan oleh pengadilan tersebut, bukan oleh pengadilan agama lain.

Cara paling cepat untuk mengambilnya adalah datang langsung ke pengadilan agama yang memutus perkara dengan membawa:

  • KTP asli dan fotokopi,
  • Nomor perkara atau salinan putusan,
  • Surat kuasa (jika diwakilkan).

Proses pengambilan biasanya dapat diselesaikan dalam satu hari kerja, asalkan putusan sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht).


📩 Jika Sudah Pindah ke Kabupaten Lain

Bagi pihak yang telah berpindah domisili ke kabupaten lain, terdapat beberapa alternatif untuk memperoleh akta cerai tanpa harus datang ke pengadilan asal:

1. Melalui Surat Permohonan

Pemohon dapat mengirim surat permohonan tertulis kepada pengadilan agama asal agar akta cerai dikirimkan melalui pos ke alamat domisili saat ini.
Lampirkan:

  • Fotokopi KTP,
  • Nomor perkara,
  • Amplop berperangko dan beralamat lengkap.

2. Melalui Pengadilan Agama di Daerah Domisili Sekarang

Pemohon dapat mendatangi pengadilan agama di wilayah tempat tinggalnya sekarang dan meminta bantuan agar pengadilan tersebut mengirim surat delegasi resmi kepada pengadilan asal untuk memohon pengiriman akta cerai.
Prosedur ini sah dan diakui antar-pengadilan, tetapi biasanya membutuhkan waktu 1–1,5 bulan, karena melibatkan proses administrasi resmi antarinstansi.

3. Dengan Surat Kuasa

Alternatif lain adalah memberikan surat kuasa kepada keluarga atau pengacara Ponorogo, seperti Panji Pengacara Ponorogo, untuk mengambilkan akta cerai di pengadilan asal.
Surat kuasa harus bermeterai dan dilampiri fotokopi KTP pemberi serta penerima kuasa.


⏳ Mengapa Prosesnya Bisa Lama?

Proses antar-pengadilan tidak dapat dilakukan secara digital karena menyangkut dokumen resmi dengan cap basah.
Biasanya, pengadilan akan:

  • Mengirim surat permohonan,
  • Menunggu verifikasi dari pengadilan asal,
  • Menerima dan menyerahkan akta secara resmi.

Seluruh tahapan dilakukan secara administratif, sehingga waktu penyelesaian sekitar satu hingga satu setengah bulan masih tergolong wajar.


✅ Kesimpulan

Pengambilan akta cerai antar kabupaten dapat dilakukan melalui jalur resmi dengan tiga opsi:

  1. Datang langsung ke pengadilan agama asal,
  2. Mengajukan surat permohonan pengiriman, atau
  3. Melalui koordinasi antar-pengadilan agama.

Bagi yang membutuhkan pendampingan hukum, pembuatan surat kuasa, atau konsultasi terkait perceraian, Panji Pengacara Ponorogo siap membantu sebagai pengacara profesional dan terpercaya di Ponorogo yang berpengalaman menangani perkara keluarga dan administrasi hukum perdata.

Simak Video Berikut: