Setelah Bercerai, Anak Diasuh Ayah atau Ibu?

Pertanyaan:

Setelah bercerai, anak seharusnya ikut siapa?

Jawaban:

Perceraian bukan hanya tentang berakhirnya hubungan suami istri, tetapi juga tentang masa depan anak yang sering kali menjadi sumber pertikaian baru: hak asuh. Banyak pasangan yang awalnya berniat berpisah secara baik-baik, akhirnya terjebak dalam konflik panjang hanya karena tidak memahami bagaimana hukum mengatur hak asuh anak di Indonesia.

Menurut Pengacara Ponorogo, Panji Pengacara Ponorogo, hal pertama yang perlu diketahui masyarakat adalah bahwa hukum tidak otomatis memberikan hak asuh kepada salah satu pihak. Semua akan ditentukan berdasarkan kepentingan terbaik bagi anak. Artinya, siapa pun yang dinilai lebih mampu memberikan kasih sayang, perhatian, dan stabilitas emosional, dialah yang berpotensi mendapatkan hak asuh.

Dasar Hukum Hak Asuh Anak

Dalam hukum Indonesia, hak asuh anak diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan juga Kompilasi Hukum Islam (KHI).
Secara umum, anak di bawah umur 12 tahun biasanya diasuh oleh ibunya, kecuali ada alasan kuat yang membuat pengadilan menilai ibu tidak layak, seperti adanya kekerasan, penelantaran, atau kondisi yang membahayakan tumbuh kembang anak.

Sementara itu, ayah tetap berkewajiban memberikan nafkah dan pendidikan, meskipun hak asuh diberikan kepada ibu. Jadi, perceraian tidak menghapus tanggung jawab seorang ayah terhadap anaknya.

Proses Perebutan Hak Asuh di Pengadilan

Apabila kedua belah pihak sama-sama ingin mengasuh anak, maka sengketa hak asuh akan diputuskan oleh pengadilan. Prosesnya bisa dimulai bersamaan dengan gugatan cerai, atau setelahnya melalui permohonan penetapan hak asuh.

Dalam proses ini, pengadilan akan melihat banyak faktor, seperti:

  • Kedekatan emosional anak dengan orang tua,
  • Kondisi ekonomi dan mental masing-masing pihak,
  • Riwayat pengasuhan selama pernikahan,
  • Serta rekomendasi dari pihak terkait (misalnya, psikolog atau lembaga perlindungan anak).

Menurut Panji Pengacara Ponorogo, bukti bahwa seseorang mampu memberi lingkungan aman dan stabil menjadi kunci utama untuk memenangkan hak asuh. Jadi, bukan semata-mata karena ibu atau ayah, tetapi karena siapa yang lebih siap dan layak untuk membesarkan anak.

Bagaimana Jika Anak Sudah Dewasa?

Untuk anak yang sudah berusia di atas 12 tahun, pengadilan biasanya memberi kesempatan kepada anak untuk memilih ingin tinggal dengan siapa. Namun, keputusan akhir tetap berada di tangan hakim, dengan mempertimbangkan kesejahteraan anak secara menyeluruh.

Konsultasikan dengan Pengacara Ponorogo yang Berpengalaman

Perebutan hak asuh anak sering kali melelahkan, baik secara emosional maupun hukum. Karena itu, penting untuk mendapatkan pendampingan dari pengacara yang berpengalaman di Ponorogo, seperti Panji Pengacara Ponorogo, yang dapat membantu memahami hak dan kewajiban secara adil.

Dengan pemahaman yang tepat, proses hukum tidak perlu menjadi ajang permusuhan, tetapi justru jalan menuju kejelasan dan kedamaian bagi semua pihak — terutama anak.