Apakah Istri Siri Bisa Mengajukan Cerai?

Ilutrasi istri siri. Foto: Dreamina
Pertanyaan:

saya menikah siri beberapa tahun lalu. Sekarang saya tidak cocok lagi dengan suami. Tapi pernikahan kami belum tercatat di KUA. Apakah saya, sebagai istri siri, bisa mengajukan cerai ke pengadilan?

Jawaban

Pertanyaan seperti ini beberapa kali kami terima. Banyak pasangan di Ponorogo dan daerah lain yang menikah secara agama saja, tanpa dicatat oleh negara.

Perlu diketahui, nikah siri memang sah secara agama, tetapi tidak sah menurut hukum negara selama belum dicatatkan di KUA. Karena itu, pernikahan siri tidak punya kekuatan hukum resmi, termasuk dalam urusan perceraian.

Siapa yang Bisa Mengakhiri Pernikahan Siri?

Dalam pernikahan siri yang belum tercatat, hanya suami yang berhak menjatuhkan talak. Artinya, hubungan tersebut baru dianggap berakhir jika suami menyatakan talak secara agama.
Sedangkan istri siri tidak bisa langsung menggugat cerai ke pengadilan, karena tidak ada bukti hukum bahwa pernikahan itu sah di mata negara.

Apa yang Harus Dilakukan Istri Siri Jika Ingin Mengajukan Cerai?

Menurut advokat Ponorogo, jika seorang istri siri ingin bercerai secara hukum, maka langkah pertama yang wajib dilakukan adalah mengajukan itsbat nikah ke Pengadilan Agama.
Itsbat nikah ini bertujuan untuk mengesahkan pernikahan siri agar diakui negara.
Setelah pernikahan itu diakui, barulah istri bisa melanjutkan gugatan cerai secara resmi.

Bagaimana Kalau Suami Masih Punya Istri Sah?

Kasus seperti ini sering terjadi: suami menikah siri padahal masih punya istri pertama yang sah, dan tidak meminta izin untuk poligami.
Dalam kondisi tersebut, pernikahan siri bisa menimbulkan masalah hukum, bahkan terancam pidana, karena dianggap melanggar aturan perkawinan dan bisa termasuk zina, berdasarkan:

  • Pasal 284 ayat (1) KUHP lama, serta
  • Pasal 411 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru, yang akan berlaku pada tahun 2026.

Apa Kata Pengadilan Agama?

Menurut Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Peradilan Agama Buku II Edisi 2010, jika dalam pemeriksaan itsbat nikah diketahui bahwa suami masih terikat dengan istri sah, maka istri pertama harus ikut sebagai pihak dalam perkara.
Kalau istri siri tidak mau melibatkan istri sah, maka permohonan itsbat nikah akan ditolak.

Kesimpulan dari Pengacara Ponorogo

Jadi, istri siri bisa mengajukan cerai, asalkan pernikahannya sudah diitsbatkan terlebih dahulu dan mendapat izin dari istri sah suami.
Jika istri sah tidak memberi izin, maka permohonan itsbat nikah akan gagal, dan pernikahan siri tidak akan diakui sebagai perkawinan sah.

Dalam situasi seperti itu, jalan satu-satunya agar bisa berpisah adalah menunggu suami menjatuhkan talak secara agama, karena secara hukum negara, istri siri tidak memiliki hak untuk menggugat cerai.

Dasar Hukum

  1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
  2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
  3. Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islamdi sini