Siapa yang Menanggung Biaya Perkara Perceraian?

Pertanyaan:

Saya menggugat suami untuk bercerai. Awalnya suami setuju, termasuk memberikan hak asuh anak kepada saya, tetapi kini ia berubah pikiran dan ingin mengambil hak asuh anak. Ia juga berencana mengajukan banding meskipun putusan belum dijatuhkan. Jika banding benar diajukan, siapa yang menanggung biaya pengacara saya (saya sebagai Penggugat dan kemungkinan menang)? Apakah biaya pengacara ditanggung pihak yang mengajukan banding, atau masing-masing pihak tetap membayar pengacaranya sendiri? Selain itu, apakah biaya banding sudah termasuk dalam kesepakatan awal dengan pengacara, atau harus dibayar terpisah?

Jawaban:

Dalam berperkara di pengadilan, biaya pengacara menjadi tanggungan pihak yang menggunakan jasa hukum tersebut atau yang disebut sebagai pemberi kuasa. Baik seseorang itu berposisi sebagai Penggugat maupun Tergugat, pada dasarnya biaya untuk menggunakan jasa pengacara dibebankan kepada pihak yang memintanya.

Besaran biaya pengacara biasanya disesuaikan dengan tingkat perkara yang ditangani. Ada pengacara yang hanya memberikan jasa untuk beracara di tingkat Pengadilan Negeri atau Pengadilan Agama (tingkat pertama), tetapi ada pula yang memberikan layanan sampai tingkat banding atau bahkan kasasi. Semua itu tergantung pada kesepakatan awal yang dibuat antara pemberi kuasa dengan pengacara yang bersangkutan.

Kemudian, mengenai biaya banding di pengadilan, perlu dipahami bahwa biaya ini menjadi tanggungan pihak yang mengajukan banding. Jadi, apabila salah satu pihak merasa tidak puas dengan putusan pengadilan tingkat pertama dan ingin melanjutkan ke tingkat banding, maka pihak tersebutlah yang wajib menanggung biaya administrasi serta biaya perkara banding.

Adapun mengenai apakah biaya banding sudah termasuk dalam biaya pengacara atau belum, hal itu kembali kepada perjanjian awal antara kedua belah pihak. Jika sejak awal telah disepakati bahwa biaya pengacara sudah mencakup seluruh tahapan perkara hingga banding, maka pemberi kuasa tidak perlu lagi membayar tambahan biaya ketika proses banding dilakukan. Namun, apabila perjanjian jasa hukum hanya mencakup penanganan di tingkat pertama, maka untuk proses banding biasanya akan ada perjanjian tambahan yang disertai biaya tersendiri.

Oleh karena itu, penting bagi pemberi kuasa untuk membaca dan memahami dengan jelas isi perjanjian jasa hukum sebelum menandatanganinya. Dengan begitu, baik pengacara maupun klien memiliki pemahaman yang sama mengenai ruang lingkup pekerjaan dan biaya yang harus ditanggung, sehingga tidak menimbulkan kesalahpahaman di kemudian hari.

Bagikan ilmu ini: