
Tanya:
Salam hormat. Saya sedang mengurus itsbat nikah mertua saya. Bagaimana syarat permohonan itsbat nikah dan berapakah biaya pengurusan itsbat nikah tersebut? Terima kasih.
Jawab:
Berdasarkan Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Pasal 5 ayat (1) Kompilasi Hukum Islam (KHI), setiap perkawinan wajib dicatat menurut ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Namun dalam praktiknya, tidak sedikit pasangan di Ponorogo yang menikah secara agama tanpa pencatatan di Kantor Urusan Agama (KUA). Ketika perkawinan tidak tercatat secara resmi, maka pasangan tersebut dapat mengajukan permohonan itsbat nikah di Pengadilan Agama Ponorogo untuk mendapatkan pengesahan hukum negara.
Pengertian Itsbat Nikah
Menurut Kompilasi Hukum Islam Pasal 7 ayat (2), itsbat nikah adalah permohonan pengesahan atas perkawinan yang telah dilangsungkan menurut syariat Islam, tetapi belum tercatat oleh pejabat yang berwenang, seperti KUA.
Dengan kata lain, itsbat nikah berfungsi untuk menyatukan legalitas agama dan legalitas negara atas suatu perkawinan, sehingga memiliki kekuatan hukum dalam administrasi kependudukan, waris, maupun hak-hak keperdataan lainnya.
Permohonan itsbat nikah hanya dapat diajukan untuk alasan tertentu, yaitu:
- Dalam rangka penyelesaian perkara perceraian;
- Hilangnya akta nikah;
- Keraguan tentang sah atau tidaknya salah satu syarat perkawinan;
- Perkawinan yang terjadi sebelum berlakunya UU Perkawinan;
- Perkawinan yang dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak mempunyai halangan nikah menurut hukum.
Berdasarkan Pasal 7 ayat (4) KHI, yang berhak mengajukan permohonan itsbat nikah adalah:
- Suami atau istri;
- Anak-anak hasil perkawinan tersebut;
- Wali nikah; atau
- Pihak lain yang memiliki kepentingan hukum dengan perkawinan tersebut.
Sebelum mengajukan, pastikan alasan yang digunakan sesuai dengan dasar hukum yang diakui oleh pengadilan agama.
Syarat Itsbat Nikah di Pengadilan Agama Ponorogo
Mengutip laman resmi Pengadilan Agama Ponorogo (pa-ponorogo.go.id), berikut syarat umum untuk mengajukan permohonan itsbat nikah:
- Surat permohonan (hardfile dan softfile);
- Fotokopi KTP para pemohon (bermaterai Rp10.000 dan telah dinazegelan/cap pos);
- Fotokopi Kartu Keluarga (bermaterai Rp10.000 dan telah dinazegelan/cap pos);
- Surat keterangan dari kelurahan tentang status suami istri saat menikah (asli);
- Surat keterangan dari KUA setempat bahwa perkawinan belum tercatat (asli);
- Surat pengantar dari kelurahan;
- Bukti pembayaran panjar biaya perkara.
Biaya Itsbat Nikah di Ponorogo
Biaya permohonan itsbat nikah terdiri dari biaya pendaftaran perkara, biaya panggilan, serta biaya administrasi lainnya.
Berdasarkan data dari Pengadilan Agama Ponorogo, biaya permohonan perkara di wilayah radius I (dalam kota) umumnya berkisar antara Rp600.000 hingga Rp800.000, tergantung jarak dan jumlah pihak yang dipanggil.
Komponen Biaya Umum Itsbat Nikah
| No | Uraian | Perkiraan Biaya |
| 1 | Biaya pendaftaran perkara | Rp30.000 |
| 2 | Biaya administrasi/proses | Rp50.000 – Rp75.000 |
| 3 | Biaya panggilan (radius I) | ±Rp125.000 per pihak |
| 4 | Biaya materai dan redaksi | Rp20.000 – Rp30.000 |
| 5 | Biaya fotokopi & pemberkasan | Rp30.000 – Rp50.000 |
| Total Estimasi | Rp600.000 – Rp800.000 |
Besaran biaya ini bersifat estimatif, karena setiap pengadilan dapat menyesuaikan berdasarkan radius tempat tinggal para pihak dan jumlah panggilan yang dilakukan. Untuk kepastian tarif, pemohon dapat menanyakan langsung ke bagian Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pengadilan Agama Ponorogo.
Bagi masyarakat kurang mampu, tersedia pula layanan prodeo (bebas biaya perkara) dengan melampirkan surat keterangan tidak mampu dari kelurahan atau dinas sosial.
Mengapa Itsbat Nikah Penting?
Melalui penetapan itsbat nikah, perkawinan yang sebelumnya tidak tercatat akan memiliki kekuatan hukum negara.
Artinya, pasangan dapat mengurus dokumen penting seperti:
- Kartu Keluarga baru,
- Akta kelahiran anak,
- Hak waris, dan
- Perlindungan hukum dalam perdata maupun pidana.
Proses itsbat nikah juga membantu pemerintah dalam pendataan kependudukan yang akurat, sehingga lebih tertib administrasi dan hukum.
Konsultasi Itsbat Nikah dengan Advokat Ponorogo
Jika Anda masih ragu dengan prosedur atau dokumen yang diperlukan, berkonsultasilah dengan advokat atau pengacara Ponorogo yang berpengalaman menangani perkara perdata agama.
Seorang advokat Ponorogo dapat membantu:
- Menyusun surat permohonan itsbat nikah,
- Menyiapkan bukti dan saksi yang relevan,
- Mengurus pendaftaran hingga sidang, dan
- Menjelaskan hak-hak hukum Anda setelah penetapan dikabulkan.
Dengan pendampingan pengacara Ponorogo yang memahami prosedur pengadilan agama, proses itsbat nikah Anda akan lebih mudah, cepat, dan minim risiko administratif.
Kesimpulan
Itsbat nikah merupakan jalan hukum untuk mengesahkan perkawinan yang belum tercatat secara resmi, agar memiliki kekuatan hukum dan administrasi negara.
Di Ponorogo, permohonan dapat diajukan langsung ke Pengadilan Agama Ponorogo dengan melengkapi syarat-syarat dan menyiapkan biaya sesuai ketentuan yang berlaku.
Apabila Anda membutuhkan pendampingan hukum, jangan ragu untuk menghubungi advokat Ponorogo atau pengacara Ponorogo yang berpengalaman dalam perkara itsbat nikah dan hukum keluarga Islam.




