Bisakah Ayah Angkat Menjadi Wali Nikah? Ini Penjelasan Hukumnya

Pertanyaan:

bagaimana hukumnya jika ayah angkat menjadi wali nikah untuk anak angkatnya? Posisi saya adalah anak adopsi. Menurut pandangan Islam bagaimana? Kemudian, apa saya mempunyai hak untuk mengetahui asal usul saya? Jika saya tahu, sebenarnya saya tidak akan meninggalkan keluarga saya sendiri.

Jawaban:

Dalam hukum Indonesia, urusan perkawinan tidak hanya soal cinta, tetapi juga soal syarat dan rukun yang harus dipenuhi sesuai aturan agama dan negara. Salah satu hal penting yang sering menimbulkan pertanyaan adalah: bolehkah ayah angkat menjadi wali nikah bagi anak perempuannya?

Aturan Dasar Perkawinan di Indonesia

Perkawinan diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan perubahannya.
Pasal 1 UU tersebut menjelaskan bahwa perkawinan adalah ikatan lahir batin antara pria dan wanita sebagai suami istri untuk membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.

Agar sah secara hukum, perkawinan harus dilakukan sesuai dengan hukum agama masing-masing dan dicatat oleh negara.

Rukun Nikah Menurut Hukum Islam

Berdasarkan Pasal 14 Kompilasi Hukum Islam (KHI), terdapat lima rukun nikah yang wajib dipenuhi:

  1. Calon suami
  2. Calon istri
  3. Wali nikah
  4. Dua orang saksi
  5. Ijab kabul

Wali nikah menjadi rukun penting karena hanya orang tertentu yang berhak menikahkan mempelai perempuan. Menurut Pasal 19–20 KHI, wali nikah harus laki-laki, muslim, berakal, dan baligh.

Jenis dan Urutan Wali Nikah

Dalam hukum Islam, ada dua jenis wali nikah:

  • Wali nasab, yaitu kerabat laki-laki dari pihak ayah.
  • Wali hakim, yaitu pejabat KUA yang bertindak jika wali nasab tidak ada atau tidak bisa hadir.

Berdasarkan Pasal 21 KHI dan Pasal 12 Permenag No. 30 Tahun 2024, urutan wali nasab adalah:

  • Ayah kandung
  • Kakek (ayah dari ayah)
  • Buyut (ayah dari kakek)
  • Saudara laki-laki kandung atau seayah
  • Paman dan keturunan laki-lakinya

Jika wali utama tidak memenuhi syarat atau menolak menikahkan, maka hak wali berpindah ke urutan berikutnya.
Apabila tidak ada wali nasab sama sekali, barulah wali hakim berwenang menikahkan berdasarkan penetapan pengadilan agama.

Apakah Ayah Angkat Bisa Jadi Wali Nikah?

Jawabannya: tidak bisa, kecuali dalam kondisi tertentu.
Dalam hukum Islam, anak angkat tidak boleh diubah nasabnya. Artinya, hubungan wali nikah tetap melekat pada ayah kandung atau keluarga dari pihak ayah kandung, bukan pada orang tua angkat.

Namun, ayah angkat dapat menjadi wali nikah jika mendapat mandat atau kuasa dari ayah kandung. Hal ini diatur dalam Pasal 12 ayat (4) Permenag 30/2024, yang menyebutkan bahwa wali nasab boleh mewakilkan hak perwaliannya kepada orang lain atau kepada Pegawai Pencatat Nikah (PPN).

Jika ayah kandung tidak diketahui atau sudah tidak ada, maka wali hakim dari KUA dapat bertindak sebagai wali nikah yang sah.

Hak Anak Angkat untuk Mengetahui Asal-Usulnya

Selain soal wali nikah, anak angkat juga memiliki hak untuk mengetahui asal-usulnya.

Pasal 7 ayat (1) UU Perlindungan Anak menegaskan bahwa setiap anak berhak mengetahui orang tuanya sendiri dan dibesarkan oleh mereka.

Orang tua angkat berkewajiban memberi tahu asal-usul anak tersebut ketika anak sudah siap secara psikologis, biasanya menjelang usia 18 tahun atau lebih.
Dengan mengetahui asal-usulnya, anak bisa memahami garis nasabnya — termasuk siapa yang berhak menjadi wali nikah.

Kesimpulan

  • Ayah angkat tidak otomatis bisa menjadi wali nikah.
  • Wali nikah sah adalah ayah kandung atau kerabat laki-laki dari garis ayah.
  • Ayah angkat hanya bisa menjadi wali jika mendapat mandat resmi dari ayah kandung.
  • Jika wali nasab tidak ada, maka wali hakim dari KUA yang berhak menikahkan.

Mengetahui aturan ini penting agar proses akad nikah berjalan sesuai syariat dan hukum negara.

Bagikan ilmu ini: