Cara Mengubah “Bin/Binti” Anak Setelah Nikah Siri Menjadi Resmi

Banyak pasangan di Indonesia yang awalnya menikah secara siri, lalu di kemudian hari menikah lagi secara resmi di Kantor Urusan Agama (KUA) agar pernikahannya diakui negara. Namun, muncul pertanyaan: bagaimana status anak yang lahir sebelum pernikahan resmi itu? Apakah akta kelahirannya bisa diubah agar “bin” atau “binti”-nya mengikuti nama ayah?

Menurut Panji Pengacara Ponorogo, hal itu memang bisa dilakukan, tetapi tidak otomatis. Ada proses hukum dan administrasi yang harus dilalui agar perubahan tersebut sah secara hukum negara.

Status Anak dari Nikah Siri

Secara agama, pernikahan siri dianggap sah. Namun, karena tidak dicatatkan di KUA atau Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil), pernikahan itu belum diakui secara hukum negara. Akibatnya, anak yang lahir dari pernikahan siri secara hukum hanya memiliki hubungan perdata dengan ibunya.

Pada saat membuat akta kelahiran, nama ibu akan tercantum otomatis, sementara kolom ayah biasanya dikosongkan. Secara administratif, anak akan terdaftar dengan nama “bin” atau “binti” ibunya.

Menikah Resmi Setelah Siri, Apakah “Bin/Binti” Bisa Diubah?

Setelah pasangan menikah resmi, anak memang bisa diubah statusnya agar “bin/binti” mengikuti ayah. Tapi, perubahan ini tidak terjadi otomatis. Harus ada dasar hukum berupa pengakuan anak atau penetapan pengadilan.

1. Melalui Pengakuan Anak di Dukcapil

Ayah kandung dapat mengajukan pengakuan anak ke Dinas Dukcapil setempat. Syaratnya antara lain:

  • Telah menikah secara resmi (memiliki buku nikah);
  • Ada persetujuan dari ibu kandung;
  • Mengisi formulir dan melampirkan dokumen pendukung (seperti akta kelahiran lama, KTP, KK, dan buku nikah);
  • Jika diperlukan, bisa disertai hasil tes DNA untuk memperkuat bukti hubungan darah.

Setelah disetujui, Dukcapil akan menerbitkan akta pengakuan anak. Berdasarkan akta tersebut, data di akta kelahiran anak bisa diperbaiki, termasuk kolom ayah dan penulisan “bin” atau “binti”.

2. Melalui Penetapan Pengadilan

Jika ada kendala, misalnya ayah meninggal dunia, menolak mengakui anak, atau data lama sulit diverifikasi, maka ibu atau anak dapat mengajukan penetapan asal-usul anak ke Pengadilan Agama. Setelah penetapan keluar, barulah perubahan akta kelahiran dapat dilakukan di Dukcapil.

Kesimpulan

Jadi, anak yang lahir dari nikah siri secara hukum memang otomatis menjadi anak dari ibu. Namun, jika setelahnya orang tua menikah secara resmi, status anak bisa diperbaiki agar “bin” atau “binti” mengikuti nama ayah — dengan syarat ada pengakuan anak atau penetapan pengadilan.

Bagi masyarakat yang bingung atau khawatir salah langkah, disarankan untuk berkonsultasi dengan pengacara Ponorogo yang berpengalaman menangani perkara administrasi kependudukan dan keluarga. Salah satu yang bisa membantu Anda adalah Panji Pengacara Ponorogo, yang kerap memberikan edukasi hukum kepada masyarakat awam.