Persyaratan Penetapan Asal-Usul Anak di Pengadilan Agama

advokatponorogo.com—Penetapan asal-usul anak adalah langkah penting untuk memberikan kepastian hukum mengenai identitas orang tua kandung seorang anak. Proses ini sering diperlukan ketika terdapat kekeliruan data, belum adanya pencatatan resmi, atau ketika anak membutuhkan dokumen legal untuk urusan administrasi negara. Sebagai advokat Ponorogo dan pengacara Ponorogo, kami sering menemani pemohon agar setiap tahapan berjalan jelas dan sesuai aturan.

Tujuan Penetapan Asal-Usul Anak

Penetapan ini menjadi dasar hukum bagi anak untuk memperoleh:

  • Akta kelahiran yang sah dan benar.
  • Data kependudukan yang sesuai.
  • Kepastian hukum mengenai hubungan keluarga.
  • Perlindungan hak-hak perdata di kemudian hari.

Persyaratan Pengajuan Penetapan Asal-Usul Anak

Agar permohonan dapat diterima oleh Pengadilan Agama, pemohon wajib menyiapkan berkas berikut secara lengkap:

1. Buku Nikah / Duplikat / Register Nikah

  • Buku nikah asli atau duplikat resmi dari KUA.
  • Sertai fotokopi 2 lembar.
    Dokumen ini diperlukan untuk membuktikan bahwa pemohon adalah pasangan menikah secara sah.

2. Fotokopi KTP Suami dan Istri

  • Masing-masing disiapkan 2 lembar.
    Identitas resmi ini menjadi dasar pencatatan dan verifikasi data pemohon.

3. Fotokopi Kartu Keluarga (KK) Suami dan Istri

  • Siapkan 2 lembar fotokopi KK.
    Dokumen ini membantu memastikan kesesuaian data keluarga.

4. Fotokopi Surat Kelahiran Anak

  • Lampirkan 2 lembar.
    Surat kelahiran menjadi bukti awal mengenai data identitas anak sebelum pengadilan menetapkan asal-usul resmi.

5. Surat Pengantar dari Desa

  • Surat pengantar asli, disertai 2 lembar fotokopi.
    Surat ini menunjukkan bahwa permohonan benar berasal dari warga yang bersangkutan dan menjelaskan kebutuhan pengajuan.

6. Materai 10.000

  • Disiapkan 5 lembar (menyesuaikan kebutuhan sidang atau administrasi).
    Materai digunakan untuk legalisasi surat-surat atau pernyataan yang memerlukan pengesahan.

7. Semua Berkas Difotokopi di Kertas A4

  • Seluruh dokumen wajib difotokopi dengan ukuran A4, sesuai standar berkas pengadilan.

Bagaimana Prosesnya?

Setelah berkas lengkap, pemohon mendaftarkan perkara ke Pengadilan Agama. Hakim akan memeriksa dokumen, mendengarkan keterangan saksi jika diperlukan, dan memastikan seluruh bukti mendukung permohonan. Jika terbukti, pengadilan akan mengeluarkan Penetapan Asal-Usul Anak, yang kemudian dapat digunakan untuk mengurus akta kelahiran atau administrasi lainnya.

Butuh Bantuan Pendampingan?

Jika Anda ingin proses ini berjalan lebih mudah dan terarah, Anda dapat berkonsultasi dengan pengacara Ponorogo atau advokat Ponorogo yang memahami prosedur perkara penetapan di Pengadilan Agama.

Bagikan artikel ini: