Cara Mengurus Buku Nikah yang Hilang dengan Mudah

Buku nikah adalah dokumen resmi yang sangat penting bagi pasangan suami istri. Selain menjadi bukti sah perkawinan, buku nikah juga sering dibutuhkan untuk mengurus berbagai keperluan administratif, seperti membuat akta kelahiran anak, mengajukan kredit, hingga mengurus dokumen warisan. Namun, bagaimana jika buku nikah hilang? Tenang, Anda tetap bisa mengurus penerbitan duplikat buku nikah dengan prosedur resmi.

Langkah-langkah Mengurus Buku Nikah yang Hilang

1. Datang ke KUA untuk Meminta Foto Register

Langkah pertama, silakan mendatangi Kantor Urusan Agama (KUA) tempat Anda menikah dahulu. Mintalah salinan atau foto register perkawinan yang tercatat di sana. Dokumen ini akan menjadi bukti bahwa Anda memang pernah menikah secara sah.

2. Membuat Surat Kehilangan di Kepolisian

Setelah memperoleh foto register dari KUA, bawalah dokumen tersebut ke kantor kepolisian terdekat. Di sana, Anda perlu membuat surat kehilangan sebagai syarat administrasi penerbitan duplikat buku nikah.

3. Kembali ke KUA untuk Mengajukan Duplikat Buku Nikah

Langkah terakhir, bawalah surat kehilangan dari kepolisian beserta foto register ke KUA. Petugas KUA akan memproses penerbitan duplikat buku nikah sebagai pengganti buku yang hilang.

Tips Tambahan

  • Pastikan Anda datang langsung ke KUA tempat pernikahan dicatat, karena data tidak bisa diurus di KUA lain.
  • Simpan buku nikah di tempat aman setelah mendapatkan duplikat, misalnya di lemari dokumen tahan air atau brankas.
  • Jika Anda mengalami kesulitan dalam proses hukum atau administrasi terkait pernikahan, perceraian, maupun sengketa keluarga, Anda bisa berkonsultasi dengan pengacara Ponorogo yang berpengalaman menangani kasus-kasus keluarga.

Penutup

Mengurus buku nikah yang hilang sebenarnya tidak rumit, asalkan Anda mengikuti prosedurnya dengan benar. Mulai dari meminta foto register di KUA, mengurus surat kehilangan di kepolisian, hingga kembali ke KUA untuk penerbitan duplikat. Dengan langkah-langkah ini, Anda bisa mendapatkan kembali dokumen penting tersebut secara resmi dan sah.