
Pertanyaan
Bagaimana prosedur gugat cerai tanpa menggunakan jasa pengacara?
Jawaban
Kalau mau mengajukan cerai gugat (istri yang menggugat cerai suami) ke Pengadilan Agama, ada beberapa hal yang perlu disiapkan dulu. Jangan khawatir, ini bukan sesuatu yang rumit, asal tahu urutannya.
Pertama, siapkan dulu dokumen penting. Dokumen ini harus ada yang asli dan juga difotokopi. Apa saja?
- KTP (Kartu Tanda Penduduk) Ibu.
- Buku nikah, ini buku yang ada foto suami istri waktu menikah.
- Akta kelahiran anak kalau Ibu punya anak, supaya nanti jelas soal hak asuhnya.
Kedua, harus ada surat gugatan cerai. Surat ini isinya alasan kenapa Ibu mau cerai. Suratnya dibuat 5 rangkap (artinya diketik lalu difotokopi jadi 5 lembar sama persis).
Ketiga, siapkan materai Rp10.000 sebanyak 4 buah. Materai ini biasanya ditempel di surat penting supaya sah di mata hukum.
Keempat, ada yang namanya biaya panjar perkara. Sederhananya ini biaya awal yang harus dibayar ke pengadilan untuk proses perceraian. Jumlahnya beda-beda tiap pengadilan, bisa ditanyakan langsung di loket pengadilan.
Kelima, kalau Ibu merasa bingung atau takut salah langkah, jangan sungkan untuk minta bantuan pengacara. Pengacara bisa membantu menuliskan surat gugatan, mengurus dokumen, sampai mendampingi Ibu di pengadilan.
Jadi intinya, yang perlu dibawa:
📌 KTP, Buku Nikah, Akta Kelahiran Anak (asli + fotokopi)
📌 Surat Gugatan Cerai 5 rangkap
📌 4 lembar materai Rp10.000
📌 Uang untuk biaya panjar perkara
📌 Kalau bingung, bisa konsultasi ke pengacara
Tonton video berikut ini
@pengacara.ponorogo ini dia prosedur cerai gugat jika istri ingin daftar secara langsung tanpa menggunakan jasa #pengacara ♬ suara asli – Pengacara – Endra Panji Anuri – Panji Pengacara Ponorogo




