Persyaratan Pendaftaran Pengangkatan Anak

Advokatponorogo.com—Pengangkatan anak adalah proses hukum yang bertujuan memberikan kepastian dan perlindungan bagi anak serta kedua belah pihak: orang tua kandung dan calon orang tua angkat. Proses ini tidak hanya formalitas, tetapi memastikan bahwa anak benar-benar ditempatkan di lingkungan yang aman dan layak.
Untuk itu, ada beberapa dokumen yang perlu disiapkan. Berikut penjelasan edukatif agar Anda memahami fungsi setiap persyaratan.

1. Dokumen Calon Orang Tua Angkat

Dokumen-dokumen ini diperlukan untuk memastikan identitas serta kelayakan calon orang tua angkat:

  • Fotokopi KTP suami-istri (2 lembar): Menunjukkan identitas resmi dan alamat domisili.
  • Fotokopi KK (2 lembar): Memberikan gambaran struktur keluarga dan hubungan keluarga yang sah.
  • Buku nikah asli + fotokopi (2 lembar): Bukti bahwa pasangan telah menikah secara resmi.
  • Fotokopi SKCK suami-istri (2 lembar): Untuk memastikan calon orang tua angkat tidak memiliki catatan kriminal.

2. Dokumen Orang Tua Kandung

Dokumen ini memastikan bahwa proses penyerahan anak dilakukan oleh pihak yang berwenang dan sah secara hukum:

  • Fotokopi KTP (2 lembar).
  • Fotokopi KK (2 lembar).
  • Fotokopi buku nikah (2 lembar).

3. Dokumen Anak

  • Fotokopi akta kelahiran anak (2 lembar): Supaya identitas anak jelas dan sesuai data resmi negara.

4. Surat Pernyataan Penyerahan Anak

Surat ini sangat penting karena menunjukkan bahwa orang tua kandung secara sadar dan sukarela menyerahkan hak pengasuhan anak kepada calon orang tua angkat. Harus:

  • Bermaterai asli.
  • Dilampiri fotokopi 2 lembar.

5. Surat Keterangan Sehat

Calon orang tua angkat perlu menunjukkan kesiapan fisik dan mental dalam mengasuh anak, dibuktikan melalui:

  • Surat keterangan sehat dari dokter (asli + 2 fotokopi).

6. Surat Pengangkatan Anak dari Dinas Sosial

Surat ini diberikan setelah Dinas Sosial menilai bahwa calon orang tua angkat telah memenuhi syarat dan layak. Penting untuk:

  • Melampirkan surat asli dan 2 lembar fotokopi.

7. Materai

  • Siapkan materai Rp10.000 sebanyak 12 lembar, digunakan untuk berbagai dokumen pernyataan dan legalitas.

8. Ketentuan Fotokopi

  • Semua berkas difotokopi di atas kertas A4 agar seragam dan mudah diverifikasi oleh pengadilan.

Jika memerlukan bantuan memahami alur pengangkatan anak atau menyiapkan dokumennya, Anda dapat berkonsultasi dengan advokat Ponorogo atau pengacara Ponorogo yang berpengalaman dalam perkara perdata keluarga. Pendampingan yang tepat akan membuat proses berjalan lebih tenang, rapi, dan sesuai prosedur hukum.

Bagikan artikel ini: