
Sering dengar istilah harta gono-gini? Ini adalah istilah yang muncul saat pasangan bercerai. Dalam hukum, harta ini disebut sebagai Harta Bersama. Memahami ini sangat penting agar hak Anda tidak hilang.
1. Apa Itu Harta Gono-Gini?
Harta gono-gini adalah semua harta yang diperoleh suami dan istri selama masa perkawinan.
- Contoh: Rumah, mobil, tabungan, atau kebun yang dibeli setelah resmi menikah.
Penting untuk dicatat: Harta ini berbeda dengan Harta Bawaan. Harta Bawaan adalah harta yang sudah dimiliki sebelum menikah (misalnya tanah warisan), dan harta ini tidak termasuk gono-gini sehingga tidak perlu dibagi.
2. Prinsip Pembagian Harta
Bagaimana cara membaginya saat terjadi perceraian?
- Kesepakatan Damai: Cara terbaik adalah musyawarah. Jika Anda dan mantan pasangan sepakat, hasilnya bisa langsung diresmikan.
- Jalur Hukum: Jika tidak ada kesepakatan, salah satu pihak bisa mengajukan gugatan ke pengadilan (Pengadilan Agama/Negeri).
- Prinsip Adil: Hukum di Indonesia menetapkan bahwa Harta Gono-Gini umumnya dibagi setengah-setengah () untuk mantan suami dan mantan istri, asalkan tidak ada perjanjian pisah harta sebelumnya.
3. Peran Penting Pengacara
Masalah harta gono-gini sering kali rumit dan penuh emosi. Di sinilah peran pengacara menjadi sangat vital.
Seorang pengacara seperti Panji Pengacara Ponorogo dapat membantu Anda:
- Memilah mana harta yang harus dibagi dan mana yang bukan.
- Mengumpulkan bukti-bukti kepemilikan harta.
- Mewakili Anda dalam negosiasi damai.
- Menyusun gugatan dan membela hak Anda di pengadilan.
Jika Anda berlokasi di daerah Jawa Timur dan membutuhkan bantuan hukum profesional, mencari pengacara Ponorogo yang berpengalaman dapat memastikan proses pembagian harta Anda berjalan adil dan sesuai hukum. Jangan biarkan hak Anda terabaikan!




