
Advokatponorogo.com—Tanpa undangan panggilan, tiba-tiba terbit surat cerai. Situasi seperti ini sering membuat seseorang kaget dan bertanya-tanya: bagaimana mungkin perceraian terjadi tanpa pernah merasa dipanggil oleh pengadilan?
Dalam praktik hukum keluarga di Indonesia, banyak orang merasa tidak pernah dipanggil pengadilan tetapi tiba-tiba mengetahui dirinya sudah resmi bercerai. Kondisi ini sebenarnya memiliki penjelasan hukum yang jelas, terutama berkaitan dengan prosedur pemanggilan sidang dan putusan yang dijatuhkan tanpa kehadiran tergugat.
Daftar Isi
Artikel ini akan menjelaskan secara sederhana bagaimana perceraian bisa tetap diputus oleh pengadilan, apa itu putusan verstek, serta langkah yang dapat dilakukan jika baru mengetahui adanya putusan cerai.
Namun sebelum menyimpulkan terlalu jauh, penting memahami bagaimana sebenarnya prosedur perceraian berjalan dalam sistem hukum kita.
Perceraian Tidak Bisa Terjadi Diam-Diam
Di Indonesia, perceraian hanya sah jika diputus oleh pengadilan.
Untuk yang beragama Islam, perkara diperiksa di Pengadilan Agama. Sedangkan bagi non-Muslim, diperiksa di Pengadilan Negeri.
Setiap perkara perceraian pasti melalui tahapan:
- Gugatan atau permohonan didaftarkan
- Pengadilan memanggil kedua pihak
- Sidang dilakukan
- Hakim menjatuhkan putusan
Tanpa putusan hakim, tidak mungkin terbit akta cerai.
Artinya, jika sudah ada surat cerai, berarti pernah ada proses persidangan.
Tanpa Undangan Panggilan Tiba-Tiba Terbit Surat Cerai
Bagaimana Proses Pemanggilan Dilakukan?
Setelah gugatan didaftarkan, pengadilan akan mengirimkan surat panggilan kepada tergugat.
Pemanggilan ini dilakukan oleh petugas resmi pengadilan yang disebut jurusita (atau jurusita pengganti). Tugasnya adalah memastikan surat panggilan disampaikan sesuai aturan hukum.
Petugas pengadilan akan:
- Datang ke alamat yang tercantum dalam gugatan
- Menyerahkan surat panggilan
- Membuat berita acara pemanggilan sebagai bukti
Jika prosedur ini sudah dilakukan, maka secara hukum pemanggilan dianggap sah dan patut.
Yang dinilai oleh hukum bukan apakah tergugat benar-benar membaca surat tersebut, melainkan apakah pengadilan sudah menjalankan prosedur pemanggilan dengan benar.
Mengapa Surat Panggilan Bisa Tidak Diketahui?
1. Alamat yang Digunakan Adalah Alamat Lama
Penggugat biasanya mencantumkan alamat terakhir yang ia ketahui. Jika tergugat sudah pindah rumah tetapi tidak memperbarui data kependudukan, surat tetap dikirim ke alamat tersebut.
Secara hukum, jika alamat itu masih tercatat resmi, pemanggilan tetap dianggap sah.
2. Surat Diterima Orang Lain
Kadang surat diterima oleh keluarga, tetangga, atau perangkat desa setempat. Selama prosedur penyerahan sesuai aturan, pemanggilan tetap dianggap sah meskipun surat tidak sampai langsung ke tangan tergugat.
3. Tergugat Tidak Hadir Meski Sudah Dipanggil
Jika tergugat tidak datang ke sidang meskipun sudah dipanggil secara sah, sidang tetap bisa berjalan.
Apa Itu Putusan Verstek?
Jika tergugat tidak hadir tanpa alasan yang sah, hakim dapat menjatuhkan putusan tanpa kehadiran tergugat. Ini disebut putusan verstek.
Dalam putusan verstek:
- Sidang tetap berlangsung
- Bukti dari penggugat tetap diperiksa
- Hakim tetap dapat mengabulkan gugatan
Jika tidak ada upaya hukum lanjutan dalam waktu yang ditentukan, putusan tersebut menjadi berkekuatan hukum tetap (inkracht). Setelah itu, akta cerai diterbitkan.
Inilah yang membuat seseorang merasa “tiba-tiba sudah cerai”, padahal secara prosedural perkara sudah berjalan.
Bagaimana Jika Alamat yang Dicantumkan Tidak Tepat?
Dalam gugatan perceraian, penggugat wajib mencantumkan alamat tergugat secara jelas dan benar. Namun pengadilan memproses perkara berdasarkan alamat yang tertulis dalam gugatan tersebut.
Jika ternyata alamat tidak sesuai kenyataan, perlu dilihat lebih jauh:
- Apakah tergugat memang sudah pindah?
- Apakah alamat yang digunakan adalah alamat resmi di KTP?
- Apakah ada bukti bahwa alamat yang benar sebenarnya diketahui?
Hal seperti ini tidak bisa disimpulkan hanya dari cerita sepihak. Harus diperiksa melalui dokumen resmi pengadilan.
Langkah Jika Merasa Tidak Pernah Dipanggil
Jika Anda merasa tidak pernah dipanggil pengadilan tetapi sudah ada putusan cerai, langkah pertama adalah memeriksa dokumen resmi.
Datanglah ke pengadilan yang memutus perkara, lalu:
- Minta salinan putusan lengkap
- Periksa berita acara pemanggilan
- Lihat alamat yang digunakan dalam pemanggilan
Dari situ akan terlihat apakah pemanggilan dilakukan satu kali atau lebih, dan ke alamat mana surat dikirim.
Jika putusan dijatuhkan secara verstek dan baru diketahui dalam waktu dekat, masih ada kemungkinan mengajukan perlawanan (verzet) sesuai ketentuan hukum.
Namun jika putusan sudah lama berkekuatan hukum tetap, maka perlu analisis hukum lebih lanjut untuk melihat apakah masih ada langkah yang bisa ditempuh.
Pentingnya Memahami Prosedur
Banyak orang mengira jika tidak datang ke pengadilan maka perkara tidak akan diproses. Padahal, selama pemanggilan sudah dilakukan sesuai prosedur, sidang tetap bisa berjalan.
Karena itu, memahami prosedur hukum keluarga sangat penting agar tidak terjadi kesalahpahaman.
Jika menghadapi situasi seperti ini dan membutuhkan pendampingan hukum keluarga atau perkara perdata, Anda dapat berkonsultasi dengan advokat ponorogo yang memahami prosedur pengadilan secara tepat. Melalui panji pengacara ponorogo di pengacaraponorogo.id atau advokatponorogo.com, masyarakat dapat memperoleh edukasi hukum yang jelas, tenang, dan berbasis prosedur.
Memahami hukum bukan untuk memperkeruh keadaan, tetapi untuk melindungi hak diri sendiri dengan cara yang benar.
FAQ—Pertanyaan yang Sering Diajukan
Apakah perceraian bisa terjadi tanpa dipanggil?
Tidak. Pengadilan tetap melakukan pemanggilan. Namun jika pemanggilan sudah dilakukan sesuai prosedur dan tergugat tidak hadir, sidang tetap bisa berjalan.
Apa itu putusan verstek dalam perceraian?
Putusan verstek adalah putusan yang dijatuhkan tanpa kehadiran tergugat karena tidak datang meskipun sudah dipanggil secara sah.
Bagaimana jika baru tahu sudah diputus cerai?
Segera minta salinan putusan ke pengadilan dan periksa berita acara pemanggilan. Jika masih dalam tenggang waktu, Anda bisa mengajukan perlawanan (verzet).
Apakah alamat yang salah bisa membatalkan putusan?
Tergantung pada fakta dan bukti yang ada. Jika terbukti ada kesalahan serius dalam pemanggilan, hal tersebut bisa menjadi dasar upaya hukum.




