
Advokatponorogo.com—Pertanyaan ini sering muncul di masyarakat karena banyak orang menganggap bahwa nikah siri otomatis membuat hubungan menjadi aman secara hukum. Padahal, menurut aturan hukum di Indonesia, nikah siri justru dapat memunculkan risiko pidana jika tidak dipahami dengan benar. Dalam Pasal 284 KUHP dan Pasal 411 ayat (1) UU 1/2023, perzinaan dijelaskan sebagai hubungan badan yang dilakukan di luar ikatan perkawinan sah. Hukum Indonesia juga menegaskan bahwa seorang laki-laki hanya boleh memiliki satu istri dan seorang perempuan hanya boleh memiliki satu suami. Artinya, siapa pun yang melanggar prinsip itu dapat dianggap melakukan perzinaan.
Penjelasan Pasal 411 ayat (1) UU 1/2023 bahkan lebih rinci. Zina tidak hanya berlaku bagi laki-laki atau perempuan yang sudah menikah, tetapi juga dapat berlaku bagi mereka yang belum menikah jika mereka tahu pasangannya sudah punya suami atau istri. Bahkan hubungan dua orang lajang bisa masuk kategori zina dalam kondisi tertentu. Karena termasuk delik aduan absolut, proses hukum hanya berjalan jika ada laporan dari suami, istri, orang tua, atau anak yang dirugikan. Ini berarti polisi tidak bisa menindak kasus zina tanpa adanya pengaduan.
Pendapat para ahli hukum seperti R. Sugandhi dan R. Soesilo juga memperkuat definisi bahwa zina adalah hubungan badan suka sama suka yang dilakukan di luar perkawinan. Jika ada unsur paksaan, maka itu bukan lagi zina, melainkan masuk dalam kategori kejahatan lain. Unsur suka sama suka menjadi esensi dari pasal mengenai perzinaan.
Sementara itu, istilah nikah siri sebenarnya tidak dikenal dalam hukum positif Indonesia. Nikah siri hanya sah secara agama, namun tidak diakui negara karena tidak dicatatkan di Kantor Urusan Agama atau Kantor Catatan Sipil. Padahal Pasal 2 ayat (2) UU Perkawinan mewajibkan pencatatan setiap perkawinan agar memiliki kekuatan hukum. Tanpa pencatatan, pasangan nikah siri tidak memiliki akta nikah, sehingga di mata hukum mereka dianggap belum menikah.
Inilah alasan mengapa nikah siri dapat berisiko dianggap zina. Jika salah satu pasangan masih memiliki suami atau istri yang sah secara hukum, maka hubungan badan dalam nikah siri dapat dipidana sebagai zina. Bahkan sudah ada preseden seperti putusan Pengadilan Negeri Solok, di mana pasangan nikah siri dihukum karena salah satu pihak masih terikat perkawinan yang sah. Ini menunjukkan bahwa nikah siri tidak memberikan perlindungan hukum, dan hubungan di luar perkawinan sah tetap dapat dianggap perzinaan.
Untuk menghindari risiko pidana, pasangan yang sudah menikah siri sangat disarankan mengajukan isbat nikah di Pengadilan Agama. Dengan isbat nikah, pernikahan tersebut diakui negara dan pasangan mendapatkan akta nikah yang sah. Langkah ini penting agar status hukum menjadi jelas dan tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.
Bagi Anda yang membutuhkan konsultasi hukum terkait zina, nikah siri, isbat nikah, atau masalah keluarga lainnya, Anda dapat menghubungi advokat Ponorogo yang berpengalaman menangani perkara keluarga. Anda juga bisa mengunjungi pengacaraponorogo.id untuk mendapatkan informasi hukum yang lebih lengkap. Jika menginginkan pendampingan langsung, Panji Pengacara Ponorogo adalah salah satu praktisi hukum yang sering menangani kasus-kasus pernikahan, pencatatan, dan perzinaan di wilayah Ponorogo dan sekitarnya.




