
Advokatponorogo.com— Mengajukan penetapan asal usul anak di pengadilan merupakan langkah penting untuk memastikan status hukum anak tercatat dengan benar. Proses ini diperlukan ketika orang tua ingin memperjelas hubungan keluarga secara administratif maupun hukum. Agar pengajuan dapat diproses tanpa hambatan, ada beberapa dokumen yang harus disiapkan secara lengkap.
Dokumen pertama yang diperlukan adalah buku nikah, duplikat, atau register asli. Dokumen ini berfungsi sebagai bukti sahnya perkawinan orang tua dan perlu dilampiri dengan dua lembar fotokopi. Selain itu, identitas kedua orang tua juga menjadi syarat utama, sehingga fotokopi KTP suami dan istri masing-masing dua lembar wajib disertakan. Pemohon juga harus menyediakan fotokopi Kartu Keluarga (KK) suami istri dua lembar untuk menunjukkan susunan keluarga yang resmi.
Untuk membuktikan data kelahiran anak, fotokopi surat kelahiran sebanyak dua lembar harus dilampirkan. Dokumen ini menjadi dasar bagi pengadilan dalam menetapkan asal usul anak berdasarkan data resmi yang tercatat. Selanjutnya, pemohon perlu membawa surat pengantar asli dari desa, disertai dua lembar fotokopi. Surat ini menjadi bukti bahwa pemohon berdomisili di wilayah tersebut dan memiliki kebutuhan hukum untuk mengajukan permohonan.
Guna melengkapi persyaratan, siapkan pula materai 10.000 secukupnya, biasanya sekitar lima lembar atau menyesuaikan kebutuhan dokumen yang memerlukan legalisasi. Semua berkas wajib difotokopi menggunakan kertas ukuran A4 agar sesuai dengan ketentuan administrasi pengadilan.
Bagi Anda yang membutuhkan bantuan dalam menyiapkan dokumen atau memahami alur pengajuan, panji advokat Ponorogo dapat memberikan pendampingan profesional. Dengan pengalaman sebagai pengacara Ponorogo dan advokat Ponorogo, proses pengurusan menjadi lebih mudah, terarah, dan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Pendampingan yang tepat membantu memastikan setiap langkah berjalan lancar hingga penetapan asal usul anak memperoleh kepastian hukum.




