
Guru Besar Hukum Pidana Universitas Al Azhar Indonesia, Suparji Ahmad, menyoroti maraknya praktik penjualan foto warga melalui aplikasi berbasis kecerdasan buatan (AI).
Dalam beberapa tahun terakhir, sejumlah fotografer mengunggah foto-foto peserta lari atau marathon ke aplikasi dengan teknologi pengenalan wajah (face recognition). Melalui aplikasi itu, warga dapat menemukan dan membeli foto diri mereka dari fotografer yang memotret.
Fenomena tersebut ramai diperbincangkan di media sosial karena dianggap menyalahi prinsip kerahasiaan data pribadi, mengingat foto-foto itu diunggah tanpa izin.
Menurut Suparji, tindakan memotret seseorang tanpa persetujuan bisa dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum, sebab melanggar hak asasi individu.
“Secara hukum, tindakan itu bertentangan dengan HAM karena dilakukan tanpa izin,” ujar Suparji, Selasa (28/10).
Ia menambahkan, praktik tersebut berpotensi menimbulkan berbagai pelanggaran, seperti pencemaran nama baik dan pencurian data pribadi. Beberapa regulasi yang dapat digunakan untuk menjerat pelakunya antara lain UU Hak Cipta (Pasal 12, 13, dan 115), UU ITE (Pasal 7 ayat 1), UU Perlindungan Data Pribadi (PDP), hingga UU Pornografi.
“Tergantung pada isi foto tersebut, tapi secara umum sudah ada unsur melawan hukum dan merugikan pihak lain,” tegasnya.
Suparji menekankan bahwa foto termasuk ranah pribadi, sehingga siapa pun tidak berhak memotret atau menyebarkannya tanpa izin. Ia menilai praktik foto tanpa izin bukan sekadar pelanggaran etika, melainkan juga pelanggaran hukum serius.
Namun, ia membedakan antara foto tanpa izin yang diperjualbelikan dengan foto untuk kepentingan jurnalistik.
“Kalau untuk media, tujuannya bukan komersial dan dilindungi undang-undang. Unsur yang membedakan adalah niat atau mens rea-nya,” jelasnya.
Suparji pun mendesak pemerintah agar membuat regulasi khusus untuk mengatur fenomena ini. Ia menilai perlu adanya langkah hukum yang tegas sekaligus edukatif.
“Harus ada aturan jelas dan petunjuk teknis penegakan hukum, termasuk kewajiban meminta maaf bila terjadi pelanggaran,” pungkasnya.




