
Hidup berumah tangga memang tidak selalu mulus. Kadang, perpisahan atau perceraian menjadi satu-satunya jalan. Banyak orang yang sudah pisah rumah bertahun-tahun, tapi belum mengurus surat cerai resmi. Alasannya macam-macam: tidak tahu caranya, tidak punya uang, atau bingung nanti nasib anak dan harta akan jadi seperti apa.
Padahal, mengurus perceraian di Pengadilan itu sangat penting, lho! Ini bukan hanya soal status, tapi soal melindungi hak Anda dan anak-anak.
- Hak Anak Adalah Nomor Satu
Di mata hukum, perceraian tidak boleh membuat anak jadi korban. Setelah bercerai, kewajiban untuk memelihara dan membiayai anak tetap ada pada kedua orang tua.
Siapa yang Berhak Mengasuh Anak? (Hak Asuh)
Jika anak masih kecil (di bawah 12 tahun), biasanya Ibu yang akan mendapatkan hak asuh. Alasannya, anak yang masih kecil sangat butuh kasih sayang dan perhatian dari seorang Ibu. Ayah tetap bisa bertemu dan menengok anak, bahkan wajib ikut mendidik.
Namun, jika anak sudah besar (sudah bisa memilih), dia berhak menentukan mau tinggal bersama Ayah atau Ibu.
Siapa yang Menanggung Biaya Hidup Anak? (Nafkah)
Ini bagian paling penting: Kewajiban memberi nafkah anak tetap ada pada Ayah, meskipun anak diasuh oleh Ibu. Ayah wajib membiayai semua kebutuhan anak, mulai dari makan, pakaian, sampai sekolah, minimal sampai anak dewasa (biasanya sampai 21 tahun atau menikah).
Besarnya nafkah ini akan ditetapkan oleh Hakim di Pengadilan. Jika Anda kesulitan mengurus hal-hal ini, jangan ragu mencari bantuan hukum. Di wilayah Jawa Timur, ada banyak jalur yang bisa ditempuh. Jika Anda tinggal di kota Reog, mungkin Anda perlu berkonsultasi dengan Pengacara Ponorogo yang ahli di bidang hukum keluarga.
Hak Mantan Istri Setelah Resmi Bercerai
Selain anak, mantan istri juga punya hak yang harus dipenuhi oleh mantan suami, terutama jika perceraian terjadi bukan karena kesalahan istri.
Harta Bersama (Gono-Gini)
Harta yang didapatkan selama pernikahan, baik itu rumah, tanah, atau kendaraan, harus dibagi. Aturan dasarnya adalah dibagi setengah-setengah (50:50). Tidak peduli atas nama siapa harta itu dibeli, yang penting diperoleh selama menikah.
Jika mantan suami tidak mau bagi harta, Anda bisa mengajukan gugatan harta bersama di Pengadilan.
Santunan dan Nafkah Iddah
Bagi pasangan Muslim, mantan suami juga wajib memberikan:
Nafkah Iddah: Uang yang diberikan kepada mantan istri selama masa tunggu (sekitar 3 bulan) setelah cerai.
Mut’ah (Pemberian Santunan): Santunan yang diberikan karena perceraian terjadi.
Mengurus semua tuntutan hak ini memang butuh proses dan bukti yang kuat. Karena itu, pendampingan dari ahli hukum akan sangat membantu Anda.
3. Langkah Selanjutnya: Segera Urus di Pengadilan
Jangan biarkan perpisahan Anda “menggantung” tanpa status hukum yang jelas. Selama belum ada putusan cerai dari Pengadilan, status Anda dan pasangan masih sah menikah.
Untuk memulai proses, Anda perlu menyiapkan:
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP).
- Fotokopi Buku Nikah.
- Bukti-bukti yang mendukung alasan cerai (misalnya, bukti pertengkaran atau bukti tidak diberi nafkah).
Proses di Pengadilan akan memastikan hak Anda, anak, dan harta terlindungi secara hukum. Jika Anda berada di wilayah Madiun atau sekitarnya, mencari bantuan dari Panji Pengacara atau pengacara lain yang sudah terpercaya adalah langkah bijak. Mereka bisa membantu Anda mulai dari menyusun gugatan, mengumpulkan bukti, hingga mendampingi di persidangan agar semua hak Anda terpenuhi. Jangan takut, lindungi hak Anda sekarang juga!




