Syarat dan Alasan Perceraian Menurut Hukum di Indonesia
Untuk mengajukan perceraian di Indonesia, tidak cukup hanya karena sudah tidak cocok. Undang-Undang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam (KHI) mewajibkan adanya alasan yang kuat, misalnya pasangan berzina, meninggalkan rumah dua tahun tanpa izin, dijatuhi hukuman penjara minimal lima tahun, melakukan kekerasan berat, atau terus-menerus bertengkar tanpa harapan rukun kembali. KHI bahkan menambahkan alasan seperti suami melanggar taklik talak atau salah satu pasangan keluar dari agama Islam (murtad). Semua gugatan harus disertai bukti dan mengikuti ketentuan yang telah diatur secara rinci dalam peraturan perundang-undangan.
Syarat dan Alasan Perceraian Menurut Hukum di Indonesia Read More »





