
Sejak diberlakukannya Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, semua sebutan seperti pengacara, penasihat hukum, dan konsultan hukum disatukan menjadi satu istilah: advokat.
Apa artinya?
Artinya, tidak ada lagi perbedaan antara pengacara dan penasihat hukum. Advokat adalah orang yang memberi jasa hukum, baik di dalam pengadilan (misalnya saat sidang) maupun di luar pengadilan (misalnya konsultasi atau nasihat hukum).
Sebelum UU Advokat
Dulu, pengacara dan penasihat hukum memiliki pengertian yang berbeda:
- Pengacara: memberi jasa hukum di pengadilan dan hanya di wilayah sesuai izin praktiknya. Untuk praktik di luar wilayah itu, harus minta izin tambahan.
- Penasihat hukum: memberi nasihat atau bantuan hukum, baik sebagai pekerjaan utama maupun sambilan, dan bisa bekerja sendiri atau dalam kelompok/firma.
Beberapa hak penasihat hukum (menurut KUHAP dahulu)
- Bisa menghubungi tersangka sejak awal penangkapan/penahanan.
- Bisa mengunjungi dan berbicara dengan tersangka kapan saja untuk keperluan pembelaan.
- Berhak menerima salinan berita acara pemeriksaan.
- Boleh mengirim dan menerima surat dari tersangka kapan pun diperlukan.
- Boleh menyaksikan jalannya pemeriksaan (melihat saja, tidak mendengar interogasi).
Kategori penasihat hukum (aturan lama)
- Advokat resmi: diangkat oleh Menteri Kehakiman dan boleh praktik di seluruh Indonesia.
- Pengacara praktik: diizinkan oleh Ketua Pengadilan Tinggi, tetapi hanya boleh praktik di wilayah pengadilan yang memberi izin.
Keduanya sama-sama memberi jasa hukum seperti konsultasi, bantuan hukum, mewakili, mendampingi, dan membela klien, biasanya melalui firma hukum.
Setelah UU Advokat berlaku
Sejak UU Advokat 2003 berlaku, semua profesi itu resmi disebut advokat. Jadi sekarang tidak ada lagi istilah “pengacara” atau “penasihat hukum” secara terpisah—semuanya disebut advokat, yang kedudukannya sebanding dengan penegak hukum lain seperti hakim dan jaksa.
Catatan: Artikel ini disusun untuk memudahkan pemahaman umum. Jika Anda membutuhkan teks resmi hukum, rujuk pada UU Nomor 18 Tahun 2003 dan peraturan terkait.




