
Pertanyaan ini sering muncul di tengah masyarakat: “Kalau orang tuanya nikah siri, anaknya nanti bin atau binti siapa?”
Topik ini mungkin terdengar sederhana, tetapi ternyata menyentuh persoalan hukum, agama, dan administrasi negara.
Menurut Panji Pengacara Ponorogo, seorang pengacara Ponorogo yang berpengalaman menangani perkara pernikahan dan itsbat nikah, jawaban atas pertanyaan itu bergantung pada dua hal: sah tidaknya pernikahan secara hukum negara, dan apakah sudah ada penetapan pengadilan.
- Nikah Siri Sah Menurut Agama, Tapi Tidak Diakui Negara
Dalam Islam, pernikahan disebut sah apabila memenuhi rukun dan syarat: ada wali, dua saksi, mahar, dan ijab kabul.
Artinya, nikah siri tetap sah secara agama, selama semua rukun tersebut terpenuhi.
Namun, dari sisi hukum negara, pernikahan siri tidak memiliki kekuatan hukum karena tidak dicatat di KUA (bagi Muslim) atau di Catatan Sipil (bagi non-Muslim).
Akibatnya, pasangan suami-istri yang menikah siri tidak diakui sebagai pasangan sah dalam dokumen administrasi negara. - Konsekuensi Hukum untuk Anak
Karena negara tidak mengakui pernikahan siri, maka anak yang lahir dari pernikahan tersebut hanya memiliki hubungan hukum dengan ibunya.
Dalam dokumen resmi seperti akta lahir, kartu keluarga, dan ijazah, nama ayah tidak bisa dicantumkan secara hukum.
Itulah sebabnya, anak hasil nikah siri akan dicatat sebagai bin atau binti ibunya, misalnya: “Ahmad bin Siti” meskipun ayah biologisnya bernama Budi.
Menurut Panji Pengacara Ponorogo, kondisi ini sering menimbulkan dilema sosial.
“Secara agama anak itu sah, tapi di mata hukum negara belum diakui. Karena itu penting untuk menempuh langkah hukum agar status anak jelas,” ujarnya. - Solusi Hukum: Itsbat Nikah
Jalan keluar dari persoalan ini adalah mengajukan itsbat nikah ke Pengadilan Agama.
Melalui proses ini, pasangan dapat meminta agar pernikahan sirinya disahkan secara hukum negara.
Jika pengadilan mengabulkan permohonan, maka:
- Pernikahan dianggap sah sejak awal,
- Anak bisa diganti statusnya menjadi bin atau binti ayah secara resmi,
- Dokumen seperti akta lahir dan kartu keluarga dapat diperbarui sesuai ketentuan hukum.
- Peran Pengacara dalam Itsbat Nikah
Mengurus itsbat nikah tidak selalu mudah. Dibutuhkan bukti pernikahan, saksi, serta pemahaman hukum acara di pengadilan.
Di sinilah peran pengacara sangat penting.
Panji Pengacara Ponorogo, sebagai pengacara Ponorogo yang berpengalaman di bidang hukum keluarga, sering membantu masyarakat dalam proses itsbat nikah
dan penetapan asal-usul anak. Dengan pendampingan yang tepat, proses hukum bisa berjalan lancar dan hak anak dapat terlindungi. - Kesimpulan
Jadi, anak dari nikah siri secara hukum negara adalah bin atau binti ibunya, bukan ayahnya.
Namun jika pernikahan disahkan lewat itsbat nikah, barulah anak bisa diakui sebagai bin atau binti ayahnya secara resmi.
Langkah terbaik adalah segera mencatatkan pernikahan, agar hak-hak anak terlindungi sejak awal.
Bila sudah terlanjur menikah siri, jangan ragu berkonsultasi dengan ahli hukum seperti Panji Pengacara Ponorogo, pengacara Ponorogo yang siap membantu
dengan solusi hukum yang sesuai peraturan perundang-undangan.




